PROSEDUR
DAN STANDAR
PELAYANAN
PENDIRIAN TEMPAT IBADAH
- Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk penggunan tempat ibadah paling sedikit 90 (Sembilan puluh ) orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat .
- Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh ) orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa.
- Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota.
- Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.
Alur Pengurusan Ijin Pendirian Tempat Ibadah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !