1.
Visi
Terwujudnya pelayanan dan pembinaan yang
amanah religius
2.
Misi
1. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan di
bidang nikah, rujuk, dan pemberdayaan fungsi KUA.
2. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan di bidang
Keluarga Sakinah
3. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan
pengamalan agama.
4. Meningkatkan pelayanan dan bimbingan di
bidang pemberdayaan ZIS, masyarakat dhuafa, dan lembaga sosial keagamaan.
5.
Meningkatkan
pelayanan dan bimbingan peningkatan kesejahteraan masjid, pemahaman Al-Qur’an,
pemberdayaan wakaf, dan kemitraan ummat.
3.
Faktor-faktor Kunci Keberhasilan
a.
Faktor Internal
Faktor
internal terdiri dari :
(1)
Kekuatan (strength)
Ø
Komitmen pimpinan sebagai faktor penentu dalam
mencapai tujuan, berupa akselerasi komitmen Kepala KUA Kec. Sumbersuko beserta
pelaksana, Pembantu Penghulu, Kepala Desa, Camat, Tokoh Agama, dan Tokoh
Masyarakat.
Ø
Perangkat perundang-undangan yang memberikan
legitimasi pelayanan berdasarkan fungsi KUA menurut KMA 517 Tahun 2001 tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan pasal 2 dan 3.
(2)
Kelemahan (weakness)
Ø
Sumber daya manusia (SDM}
Rasio
perbandingan antara jumlah tenaga yang ada dengan fungsi pelayanan kurang
seimbang. Tenaga kepegawaian KUA Kec. Pasirian terdiri dari 1 orang Kepala
merangkap penghulu, 1 orang pengelolal pembinaan kemasjidan merangkap pelaksana
TU, dan 2 orang pelaksana TU.
Status
kepegawaian terdiri dari 2 orang Pegawai Negeri Sipil, dan 3 orang Pegawai
Tidak Tetap (PTT)
Ø
Sarana
Pada KUA Kec. Sumbersuko
tidak ada sarana kendaraan transportasi dinas dan sarana penunjang keamanan
belum memadai.
Ø
Sumber daya Keuangan
Peningkatan
sarana dan sumber daya manusia bergantung pada besar kecilnya jumlah peristiwa
nikah rujuk (NR) secara murni sehubungan dengan pendanaan aktivitas KUA hanya
bersumber pada peristiwa NR dan Dana Operasional KUA
b.
Faktor Eksternal
(1)
Peluang (Opportunity)
ü
Karakteristik masyarakat Kec. Sumbersuko yang
terbuka, dinamis, dan agamis.
ü
Keragaman pemahaman dalam beragama Islam.
ü
Tersedianya SDM keagamaan, seperti kyai, ustadz,
dan guru agama.
ü
Banyaknya lembaga pendidikan Islam formal maupun
informal serta ormas keagamaan
üTersedianya sarana dan prasarana keagamaan,
berupa masjid maupun pondok pesantren/madrasah
(2)
Ancaman (Threats)
¤
Stabilitas sosial politik dan keimanan berupa
kejahatan, kemiskinan, prostitusi dan perihal kemusryikan (tahayul dan
khurofat) serta bid'ah.
¤
Minimnya pemahaman ajaran Islam mengakibatkan
kesalahfahaman dalam memahami Islam.
¤
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan
pemerintah.
4.
Tujuan, Sasaran, dan Kebijakan Peningkatan Pelayanan
a.
Tujuan
Untuk
meningkatkan pelayanan kehidupan beragama melalui fungsi KUA diupayakan :
(2)
Peningkatan aktivitas pembinaan terhadap Pembantu
Penghulu.
(3)
Peningkatan kualitas pembukuan administrasi.
(4)
Peningkatan kualitas penelitian persyaratan
administrasi nikah dan rujuk.
(5)
Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait maupun
masyarakat dalam menggerakkan fungsi kepenghuluan, wakaf, kemasjidan,
pengamalan agama, pengambangan tilawatil Qur'an, amil zakat, dan Gerakan
Keluarga Sakinah.
b.
Sasaran
(1)
Tercapainya efektifitas pengawasan sehingga tugas dan
kewajiban fungsi KUA berjalan dengan disiplin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan/syari'at.
(2)
Tercapainya kualitas administrasi akurat dan jujur.
(3)
Tercapainya kualitas kebersamaan.
c.
Kebijakan
(1)
Meningkatkan fungsi penghulu, tenaga pelaksana ,dan
pembantu penghulu dalam menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi
(2)
Meningkatkan tugas dan fungsi Kepala KUA beserta
pelaksana dalam menjalankan mekanisme kegiatan perkantoran, berupa aktivitas
pelayanan administrasi yang cepat (one
day service)
(3)
Meningkatkan fungsi dan tugas pembantu penghulu dalam
pencatatan nikah secara akurat administrasi dan syari'at serta dapat
menggerakkan fungsi lainnya dalam bidang wakaf, Gerakan Keluarga Sakinah,
zakat, pengembangan tilawatil Qur'an, pengamalan agama, dan kemasjidan.
5.
Strategi, Program, dan Kegiatan
a.
Strategi meningkatkan kekuatan dengan
menghilangkan/memperkecil kelemahan ditempuh program pengembangan ketenagaan melalui
peningkatan kualitas berupa kegiatan :
(1)
Pembinaan pembantu penghulu dan Dharma Wanita setiap
bulan sekali.
(2)
Penambahan sarana untuk mempersingkat pelayanan, berupa
:
·
Pemeriksaan calon pengantin.
·
Pemeriksaan dengan menjaring akurasi unsur-unsur
persyaratan rukun nikah pada calon pengantin dan wali nikah.
·
Pengadaan blanko Keterangan Perpindahan Wali, Blanko
Pernyataan Mahram, dan Blanko Pernyataan Tidak Rujuk Bagi Duda Cerai Talak
Sebelum Habis Masa Iddah Bekas Istri.
·
Pemeriksaan sekaligus dilakukan penasihatan.
·
Pemantapan akurasi Daftar Pemeriksaan Nikah dan
pemantapan niat beserta tujuan nikah sebelum dilangsungkan akad nikah
b.
Strategi memanfaatkan peluang dengan mengantisipasi
tantangan yang dihadapi berupa pengembangan sarana (jumlah, mutu, relevansi,
efisiensi, dan efektifitas) dan tingkat kesadaran hukum maupun intelektualis
masyarakat berupa kegiatan :
(1)
Pengadaan sarana secara swadaya
(2)
Pengadaan peralatan kantor dengan kelengkapan fasilitas,
keamanan, dan kenyamanan
(3)
Peningkatan hubungan kerjasama dengan instansi terkait
dan tokoh agama/masyarakat
6.
Implementasi Indikator Kinerja
SASARAN
|
STRATEGI
|
KEGIATAN
|
INDIKATOR
|
Peningkatan kinerja pelayanan : pencatatan NR, wakaf,
kemasjidan, zakat, pengamalan agama, pengembangan tilawatil Qur'an, dan Gerakan
Keluarga Sakinah (BP-4)
|
1.
Optimalisai komitmen pimpinan dalam etos kerja
|
1.
Membuat surat-surat yang berhubungan dengan tugas pokok
|
1.
Prosedur pemeriksaan benar.
2.
Penolakan / halangan nikah berjalan baik.
3.
Pengeluaran duplikat (DN/NR) benar
4. Legalisasi,
surat
rekomendasi, dan keterangan benar
5.
Prosedur administrasi pencatatan benar.
|
2.
Membuat panduan proses pencatatan nikah
|
1. Memuat
prosedur pencatatan sejak pemberitahuan kehendak nikah sampai dengan
penerbitan akta nikah.
2. Memuat
kaidah munakahat.
|
||
2.
Tingkatkan pema-haman peraturan per-UU-an dan kaidah munakahat beserta
polarisasinya
|
Mengadakan penataran Wakil PPN dan Pembantu PPN
|
1.
Prosedur pencatatan dipahami dengan benar.
2.
Penelitian calon mempelai berjalan sesuai peraturan atau hukum Islam.
3.
Pengisian formulir Nikah dan Rujuk benar.
|
|
3. Jalin
hubungan kerja
|
Mengadakan rapat kerja sektoral maupun lintas sektoral
|
1. Pembinaan
berjalan dengan baik
2.
Konferensi dinas sektoral maupun lintas sektoral berjalan efektif.
|
|
4. Tingkatkan
latar belakang (basik) pendidikan formal maupun non formal.
|
Melakukan pembina-an, menyertakan Diklat, dan beasiswa
(tugas belajar)
|
1.
Pendidikan terakhir minimal strata S1.
2. Fasih
melafalkan Al-Qur’an dan Bahasa Arab.
3.
Profesionalisme meningkat melalui diklat maupun belajar mandiri
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !