Headlines News :

VISI DAN MISI



1.      Visi
Terwujudnya pelayanan dan pembinaan yang amanah religius

2.      Misi
1.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan di bidang nikah, rujuk, dan pemberdayaan fungsi KUA.
2.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan di bidang Keluarga Sakinah
3.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan pengamalan agama.
4.   Meningkatkan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan ZIS, masyarakat dhuafa, dan lembaga sosial keagamaan.
5.      Meningkatkan pelayanan dan bimbingan peningkatan kesejahteraan masjid, pemahaman Al-Qur’an, pemberdayaan wakaf, dan kemitraan ummat.

3.      Faktor-faktor Kunci Keberhasilan
a.       Faktor Internal
Faktor internal terdiri dari :
(1)   Kekuatan (strength)
Ø  Komitmen pimpinan sebagai faktor penentu dalam mencapai tujuan, berupa akselerasi komitmen Kepala KUA Kec. Sumbersuko beserta pelaksana, Pembantu Penghulu, Kepala Desa, Camat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Ø  Perangkat perundang-undangan yang memberikan legitimasi pelayanan berdasarkan fungsi KUA menurut KMA 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan pasal 2 dan 3.
(2)         Kelemahan (weakness)
Ø  Sumber daya manusia (SDM}
Rasio perbandingan antara jumlah tenaga yang ada dengan fungsi pelayanan kurang seimbang. Tenaga kepegawaian KUA Kec. Pasirian terdiri dari 1 orang Kepala merangkap penghulu, 1 orang pengelolal pembinaan kemasjidan merangkap pelaksana TU, dan 2 orang pelaksana TU.
Status kepegawaian terdiri dari 2 orang Pegawai Negeri Sipil, dan 3 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Ø  Sarana
Pada KUA Kec. Sumbersuko tidak ada sarana kendaraan transportasi dinas dan sarana penunjang keamanan belum memadai.
Ø  Sumber daya Keuangan
Peningkatan sarana dan sumber daya manusia bergantung pada besar kecilnya jumlah peristiwa nikah rujuk (NR) secara murni sehubungan dengan pendanaan aktivitas KUA hanya bersumber pada peristiwa NR dan Dana Operasional KUA

b.      Faktor Eksternal
(1)         Peluang (Opportunity)
ü  Karakteristik masyarakat Kec. Sumbersuko yang terbuka, dinamis, dan agamis.
ü  Keragaman pemahaman dalam beragama Islam.
ü  Tersedianya SDM keagamaan, seperti kyai, ustadz, dan guru agama.
ü  Banyaknya lembaga pendidikan Islam formal maupun informal serta ormas keagamaan
üTersedianya sarana dan prasarana keagamaan, berupa masjid maupun pondok pesantren/madrasah
(2)         Ancaman (Threats)
¤  Stabilitas sosial politik dan keimanan berupa kejahatan, kemiskinan, prostitusi dan perihal kemusryikan (tahayul dan khurofat) serta bid'ah.
¤  Minimnya pemahaman ajaran Islam mengakibatkan kesalahfahaman dalam memahami Islam.
¤  Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

4.      Tujuan, Sasaran, dan Kebijakan Peningkatan Pelayanan
a.       Tujuan
Untuk meningkatkan pelayanan kehidupan beragama melalui fungsi KUA diupayakan :
(2)         Peningkatan aktivitas pembinaan terhadap Pembantu Penghulu.
(3)         Peningkatan kualitas pembukuan administrasi.
(4)         Peningkatan kualitas penelitian persyaratan administrasi nikah dan rujuk.
(5)         Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait maupun masyarakat dalam menggerakkan fungsi kepenghuluan, wakaf, kemasjidan, pengamalan agama, pengambangan tilawatil Qur'an, amil zakat, dan Gerakan Keluarga Sakinah.
b.      Sasaran
(1)         Tercapainya efektifitas pengawasan sehingga tugas dan kewajiban fungsi KUA berjalan dengan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan/syari'at.
(2)         Tercapainya kualitas administrasi akurat dan jujur.
(3)         Tercapainya kualitas kebersamaan.
c.       Kebijakan
(1)         Meningkatkan fungsi penghulu, tenaga pelaksana ,dan pembantu penghulu dalam menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
(2)         Meningkatkan tugas dan fungsi Kepala KUA beserta pelaksana dalam menjalankan mekanisme kegiatan perkantoran, berupa aktivitas pelayanan administrasi yang cepat (one day service)
(3)         Meningkatkan fungsi dan tugas pembantu penghulu dalam pencatatan nikah secara akurat administrasi dan syari'at serta dapat menggerakkan fungsi lainnya dalam bidang wakaf, Gerakan Keluarga Sakinah, zakat, pengembangan tilawatil Qur'an, pengamalan agama, dan kemasjidan.
5.      Strategi, Program, dan Kegiatan
a.       Strategi meningkatkan kekuatan dengan menghilangkan/memperkecil kelemahan ditempuh program pengembangan ketenagaan melalui peningkatan kualitas berupa kegiatan :
(1)         Pembinaan pembantu penghulu dan Dharma Wanita setiap bulan sekali.
(2)         Penambahan sarana untuk mempersingkat pelayanan, berupa :
·         Pemeriksaan calon pengantin.
·         Pemeriksaan dengan menjaring akurasi unsur-unsur persyaratan rukun nikah pada calon pengantin dan wali nikah.
·         Pengadaan blanko Keterangan Perpindahan Wali, Blanko Pernyataan Mahram, dan Blanko Pernyataan Tidak Rujuk Bagi Duda Cerai Talak Sebelum Habis Masa Iddah Bekas Istri.
·         Pemeriksaan sekaligus dilakukan penasihatan.
·         Pemantapan akurasi Daftar Pemeriksaan Nikah dan pemantapan niat beserta tujuan nikah sebelum dilangsungkan akad nikah

b.      Strategi memanfaatkan peluang dengan mengantisipasi tantangan yang dihadapi berupa pengembangan sarana (jumlah, mutu, relevansi, efisiensi, dan efektifitas) dan tingkat kesadaran hukum maupun intelektualis masyarakat berupa kegiatan :
(1)         Pengadaan sarana secara swadaya
(2)         Pengadaan peralatan kantor dengan kelengkapan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan
(3)         Peningkatan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dan tokoh agama/masyarakat

6.      Implementasi Indikator Kinerja

SASARAN
STRATEGI
KEGIATAN
INDIKATOR
Peningkatan kinerja pelayanan : pencatatan NR, wakaf, kemasjidan, zakat, pengamalan agama, pengembangan tilawatil Qur'an, dan Gerakan Keluarga Sakinah (BP-4)
1. Optimalisai komitmen pimpinan dalam etos kerja
1. Membuat surat-surat yang berhubungan dengan tugas pokok
1. Prosedur pemeriksaan benar.
2. Penolakan / halangan nikah berjalan baik.
3. Pengeluaran duplikat (DN/NR) benar
4. Legalisasi, surat rekomendasi, dan keterangan benar
5. Prosedur administrasi pencatatan benar.
2. Membuat panduan proses pencatatan nikah
1. Memuat prosedur pencatatan sejak pemberitahuan kehendak nikah sampai dengan penerbitan akta nikah.
2. Memuat kaidah munakahat.
2. Tingkatkan pema-haman peraturan per-UU-an dan kaidah munakahat beserta polarisasinya
Mengadakan penataran Wakil PPN dan Pembantu PPN
1. Prosedur pencatatan dipahami dengan benar.
2. Penelitian calon mempelai berjalan sesuai peraturan atau hukum Islam.
3. Pengisian formulir Nikah dan Rujuk benar.
3. Jalin hubungan kerja
Mengadakan rapat kerja sektoral maupun lintas sektoral
1. Pembinaan berjalan dengan baik
2. Konferensi dinas sektoral maupun lintas sektoral berjalan efektif.
4. Tingkatkan latar belakang (basik) pendidikan formal maupun non formal.
Melakukan pembina-an, menyertakan Diklat, dan beasiswa (tugas belajar)
1. Pendidikan terakhir minimal strata S1.
2. Fasih melafalkan Al-Qur’an dan Bahasa Arab.
3. Profesionalisme meningkat melalui diklat maupun belajar mandiri

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PENGUMUMAN NC ONLINE

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Kalender




Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

Jumlah Pengunjung

Recent Post

Popular Posts

Comments

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2015. KUA SUMBERSUKO-LUMAJANG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website editing by yunita