Headlines News :

PROSEDUR DAN STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH



PROSEDUR DAN STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH 
  • Catin/Wali Ke RT/RW untuk mendapat surat pengantar Nikah/Rujuk;
  •  Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
    • Surat keterangan untuk Nikah ( N1)
    • Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
    • Surat keterangan orang tua ( Model N4 )
    • Surat Persetujuan calon Mempelai ( Model N3 )
    • Surat Pengantar ke Puskesmas
    • Surat Izin orang Tua bagi catin yang usianya kurang 21 tahun
    • Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati
    • Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )
  • Ke kantor camat untuk mendapatkan dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari;
  • Ke Kantor Puskesmas untuk mendapatkan imunisasi;
  • Ke KUA kecamatan dengan melampirkan :
    • Surat keterangan dari Desa/Kelurahan;
    • Foto terbaru 2x3 a 4 Lembar berwarna 
    • Surat rekomendasi dari KUA setempat bagi catin pria yang berdomosili di luar daerah 
    • Foto copi surat imunisasi, KTP dan akta kelahiran 
    • Akta Cerai/Akta Talak/Akta perceraian bagi duda atau janda dan surat keterangan kematian bagi duda dan janda mati 
    • Surat izin dari PA bagi catin yang pologami dan surat dispensasi PA bagi catin yang usianya kurang dari 16 tahun dan 19 tahun 
    • Surat izin atasan bagi catin TNI/Polri 
    • Surat Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )
    • Membayar biaya pencatatan sebesar Rp.30.000 kepada bendahara penerimaan pembantu

Pelaksanaan Nikah
  • Untuk upacara akad nikah dibalai nikah KUA
  • Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah 
  • Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah ( Model NA ) 
Alur Pendaftaran Nikah

     

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

PENGUMUMAN NC ONLINE

Jadwal Sholat

jadwal-sholat

Kalender




Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

Jumlah Pengunjung

Recent Post

Popular Posts

Comments

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2015. KUA SUMBERSUKO-LUMAJANG - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website editing by yunita